Gerindra Soroti Bansos: Harus Jadi Jembatan Kemandirian
Keponesia | DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen SKM. Turut hadir para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit beserta jajaran.
Dalam pandangan fraksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung menekankan pentingnya perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Gerindra menilai bantuan sosial (bansos) tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan. Program tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga sehingga masyarakat memiliki kepastian bahwa pemerintah hadir untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka.
“Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata. Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir,” kata Dame dalam rapat paripurna.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra dalam pembahasan perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pertama, terkait pengawasan anggaran. Gerindra menegaskan anggaran penanggulangan kemiskinan bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipastikan tepat data, tepat sasaran, tepat program, dan tepat anggaran. Hal itu penting agar tidak terjadi pemborosan maupun tumpang tindih program.
Kedua, evaluasi kebijakan. Gerindra meminta agar perda yang nantinya dihasilkan tidak hanya baik secara aturan, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.
Ketiga, fokus perubahan perda. Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang diarahkan untuk memperbaiki data kemiskinan, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Keempat, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dinilai harus diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, pembukaan akses pekerjaan, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin. Perlindungan terhadap kelompok rentan juga dinilai perlu diperkuat.
Kelima, transparansi dan hasil nyata. Gerindra meminta pengawasan dan transparansi diperkuat sehingga program penanggulangan kemiskinan mampu menurunkan angka kemiskinan secara nyata dan terukur.
“Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengajukan Ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Namun, Gerindra menegaskan apresiasi tersebut harus diikuti dengan pembahasan yang serius, terbuka, berbasis data, serta berorientasi pada hasil nyata.
Gerindra berharap perubahan perda tersebut nantinya mampu menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi kemiskinan secara komprehensif di Kota Medan, sekaligus mendorong masyarakat menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera. (*)
