KEPONESIA
E-KEPO

Heboh Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar di Deli Serdang, Pemkab Ungkap Tiga Kali Pemberitahuan

Heboh Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar di Deli Serdang, Pemkab Ungkap Tiga Kali Pemberitahuan

Heboh Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar di Deli Serdang, Pemkab Ungkap Tiga Kali Pemberitahuan

Keponesia | Polemik terkait pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sekitar Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang mendapat penjelasan dari Pemkab Deli Serdang.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya tudingan bahwa perubahan atau pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Namun, Pemkab Deli Serdang menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi sebanyak tiga kali kepada Ketua DPRD terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9/2026) malam.

Berdasarkan dokumen administrasi yang disampaikan Pemkab Deli Serdang, pemberitahuan pertama terkait perubahan penjabaran APBD 2026 dilakukan melalui surat Nomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa perubahan dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

Pemkab Deli Serdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar tersebut, Pemkab Deli Serdang menetapkan Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Pemberitahuan kedua disampaikan melalui surat Nomor 900.1.3/2700 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta bantuan kepada daerah yang terdampak bencana di sejumlah wilayah.

Dalam surat kedua itu, Pemkab Deli Serdang kembali menegaskan bahwa perubahan penjabaran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Selanjutnya, Pemkab menetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

Pemberitahuan ketiga disampaikan Pemkab Deli Serdang pada 12 Juni 2026 melalui surat Nomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.

Surat tersebut berisi pemberitahuan perubahan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam perubahan ketiga tersebut, dasar administrasi antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara.

Selain itu, terdapat surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, dokumen pemerintah pusat, serta usulan pergeseran anggaran dari perangkat daerah.

Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian surat dan peraturan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

Pemkab Deli Serdang menilai adanya dokumen pemberitahuan tertulis tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan, terutama ketika muncul narasi bahwa perubahan anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan informasi secara terbuka terkait penggunaan anggaran publik.

Namun, proses pengawasan dinilai akan lebih konstruktif apabila dilakukan dengan merujuk pada dokumen, data, serta dasar hukum yang lengkap.

Pergeseran anggaran dalam APBD tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Penyesuaian anggaran dapat terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah, penyesuaian transfer ke daerah, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus dituangkan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keabsahan suatu pergeseran anggaran perlu dilihat dari dasar hukum, mekanisme penganggaran, dokumen administrasi, serta proses pertanggungjawabannya.

Dengan adanya tiga kali pemberitahuan tertulis kepada DPRD sebagaimana disampaikan Pemkab Deli Serdang, dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk diperiksa dan dikaji secara bersama dalam rangka mendapatkan gambaran yang utuh mengenai proses perubahan penjabaran APBD 2026.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tetap diperlukan. Namun, setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebaiknya didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan data secara menyeluruh. (*)

Berita Terkait

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Daffa Arya

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumatera Utara, Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri

Daffa Arya

PLN Sumatera Utara Hadirkan Listrik Gratis Kepada 13 Keluarga di Simalungun

Daffa Arya

Final Piala Dunia 2026 Momentum TNI Guna Pererat Bersama Rakyat

Daffa Arya

Wisuda Sekolah Lansia Sehati

Daffa Arya

Ketua DPRD Kota Medan Dukung Pelantikan dan Raker FORWAKA Belawan, Perkuat Sinergi Pers dan Legislatif

Daffa Arya

Leave a Comment