Keponesia | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah korban bencana banjir, banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di rekening bank aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan bila nilai dana di rekening tidak sesuai.
Hal ini garansi LPS kepada masyarakat yang menjadi penyintas atau keluarga korban yang meninggal dunia dalam bencana was-was dengan dana di rekening berkurang bahkan hilang. Sedangkan dokumen untuk mengurus data bank hilang karena musibah bencana tersebut.
“Pasti LPS menjamin. Karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada,” kata Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Pramuji Novri Harlyanto, Rabu 10 Desember 2025.
Dirinya menjelaskan jika dokumen kependudukan atau terkait tetap diperlukan untuk kepengurusan rekening di bank bila ada transaksi yang mencurigakan. Namun, lanjut Pramuji, Walau pun tidak ada sama sekali, bank pasti ada catatannya, karena semua transaksi terdokumen dengan jelas oleh pencatatan bank.
“Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan bank nasabahnya. Untuk memastikan keabsahan dari kepemilikan dana, bank pasti akan meminta dokumen bukti atau pendukung jika nasabah tersebut benar pemilik dana rekening tersebut,” jelasnya.
Namun, bila benar adanya transaksi mencurigakan tanpa sepengetahuan atau tidak dilakukan pemilik rekening, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
“Apabila terjadi selisih atau perbedaan jumlah, nasabah bisa mengajukan keberatan kepada LPS dengan melampirkan bukti atau dokumen yang dimiliki. Jika hilang kita akan melihat atau memperdalam investigasi melihat historis dari transaksi,” katanya.
